kesbangpol sultra
BaubauHukum

Polisi Baubau Cokok Dua Pelaku Curat, Satu Tersangka Beraksi di 34 TKP

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polsek Wolio, Polres Baubau berhasil mencokok pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Baubau. Mereka berdua adalah DH (35) dan BS (27).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, DH sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. DH mengakui aksi pencuriannya telah dilakukan sedikitnya di 34 TKP, area Kota Baubau sejak tahun 2021.

“Jajaran Polsek Wolio telah mengamankan hasil curian DH. Beberapa di antaranya adalah 5 unit Handphone. Semenyatara itu, 5 unit Handphone lainnya dengan 1 unit TV telah dijual Ipar DH di Banggai,” beber Erwin dalam konferensi Pers di Mapolres Baubau,” Selasa (12/4/2022).

Barang curian DH lainnya, lanjut Erwin, dijual di marketplace facebook.

Sementara itu, kata perwira dua bunga itu, pelaku BS ditangkap pada Sabtu (9/4/2022).
BS diketahui telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga, Isro di Kelurahan Tarafu, Kota Baubau pada Minggu (27/4/2022).

Dalam aksinya, BS berhasil mencuri barang milik korban. Mulai dari 2 unit laptop, 2 unit handphone, 2 unit hardisk, 2 buah kalung All Star, 2 unit jam tangan, hingga dompet berisi uang tunai senilai Rp1.080.000.

Saat BS ingin diamankan oleh pihak kepolisian, BS melakukan perlawanan dengan badik miliknya. Akibatnya, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaki timah panas pada salah satu kaki BS.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku DH dan BS diancam pasal 362 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024