Pj Wali Kota Baubau Tekankan Netralitas ASN
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi kembali menekankan kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau untuk netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Baubau telah menerbitkan surat edaran nomor 200.2.1/6603/SETDA tahun 2023 tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Baubau dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Muh. Rasman Manafi mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian ASN lingkup Pemkot Baubau, di antaranya, berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Hal ini merupakan perwujudan dari penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut asas netralitas,” ujar Rasman saat ditemui di kantor Wali Kota Baubau, Sabtu (18/11/2023).
Kemudian, setiap ASN lingkup Pemkot Baubau wajib bersikap netral, tidak berpihak dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Selain itu, ASN tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu dan Pilkada 2024.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini memerintahkan kepada seluruh kepala OPD agar menindak tegas ASN di lingkup kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran. (dds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan