Pendidikan

Pandemi Covid-19, Panselnas Terpaksa Undur Jadwal SKB CPNS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Formasi Tahun 2019.

Pengunduran jadwal dilatarbelakangi oleh situasi pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Agenda SKB yang rencananya berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020, akan ditunda sampai kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD akan dilakukan sesuai jadwal.

“Namun demikian, pelaksanaan SKB rencananya ditunda beberapa saat sebagai bagian dari tindakan pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ujarnya seperti dikutip dari akun Twitter resmi BKN @BKNgoid, Selasa, 17 Maret 2020.

Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi masing-masing Instansi.

BACA JUGA :

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Pelaksanaan Seleksi CPNS saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Reporter: Marwah
Editor: QS

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button