Pemkot Baubau Berlakukan Syarat Perjalanan tanpa Bukti PCR
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pemkot Baubau telah mengendurkan syarat perjalanan dengan tidak mewajibkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Kasatgas nomor 11 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Diketahui, SE tersebut ditetapkan sejak Selasa (8/3/2022) di Jakarta oleh Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dalam SE tersebut, poin F nomor 3 menjelaskan kemudahan bagi PPDN ketika melakukan perjalanan laut maupun udara tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen. Dengan syarat, PPDN minimal telah melaksanakan vaksinasi tahap II.
Wakil Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kota Baubau, Roni Muhtar menjelaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, Kota Baubau untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat
“Sesuai implementasi kebijakan, maka semua putusan, aturan, dan kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah Pusat, pemerintah daerah (Kota Baubau) wajib melaksanakannya,” ungkap Sekda Baubau itu kala ditemui di Kantor DPRD Kota Baubau, Rabu (9/3/2022).
La Ode Muslimin Hibali selaku sekretaris Satgas
penanganan Covid-19 Kota Baubau, menuturkan
berdasarkan SE Kasatgas nomor 11 tahun 2022, syarat perjalanan dilonggarkan bagi masyarakat Kota Baubau yang ingin berpergian. Ini diberlakukan bagi warga yang sudah vaksin tahap II.
“Hari ini (Rabu, 9/3/2022), kita akan rapatkan SE ini untuk diperkuat dengan surat edaran Wali Kota. Kita harapkan, dengan kemudahan ini warga bisa semakin antusias untuk melakukan vaksin,” tutupnya.
Diketahui, warga yang hanya melakukan vaksin tahap I diwajibkan menunjukan
hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Reporter: M6
Editor: Via