BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, IR (47) di Kelurahan Wahia, Kecamatan Wahia, Kabupaten Maluku Tengah. Terduga pelaku tiba di Baubau pada Kamis lalu (21/7/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kejadian pencabulan terjadi pada Februari dan April 2022. Korbannya adalah YS (15) dan ED (perempuan dewasa). Korban YS bersama temannya ED sering bertemu dengan terduga pelaku. Kemudian pada April 2020, korban YS dan ED diajak ke Keraton untuk belajar Agama Islam dan tauhid.
“Pelaku menawarkan berhubungan dengannya. Korbannya kemudian masih mempertimbangkannya, sebab dalam benaknya hubungan tersebut hanya berupa pegangan tangan dan sejenisnya,” ungkap Erwin dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Senin (25/7/2022).
Pada pertemuan pertama, pelaku masih melepaskan korban untuk mempertimbangkan tawarannya. Pada pertemuan berikutnya di bulan yang sama, korban YS dan ED diminta datang ke indekos pelaku di Kelurahan Kadolomoko, Kota Baubau.
Setelah memasuki kamar, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya pada YS dan ED. Sebelum beraksi, pelaku mengiming-imingi korban hidup yang enak di masa depan dan cita-cita terkabul. Pelaku juga merekam aksi bejatnya melalui telepon genggamnya.
Atas aksinya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda uang paling banyak Rp5 miliar. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro