BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Hardin (40), pria asal Baubau ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dibekuk Resmob Polsek Wolio, Polres Baubau karena telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kapolres Baubau untuk meminjam uang.
Tindakan penipuan ini dilakukan pada salah seorang Anggota Fewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Alianti. Pelaku menipu korban dengan pinjaman Rp5 juta.
Awalnya, korban menerima telepon dari pelaku dengan mengatasnamakan Kapolres Baubau. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp5 juta.
Setelah itu, korban mengkonfirmasi kebenaran nomor Kapolres Baubau pada salah seorang anggota Polres Baubau. Namun setelah diperiksa, nomor tersebut bukan nomor Kapolres Baubau.
Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan terduga pelaku pada Jumat, (9/9/2022), pukul 18.52 Wita. Akibat tindakannya, pelaku diancam pasal 372 dan/atau 378 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro