kesbangpol sultra
BaubauHukum

Lindungi Ibunya, Bocah 6 Tahun di Baubau Terkena Sayatan Pisau Sang Ayah

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang bocah berusia enam tahun di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, berinisial Al mengalami luka robek akibat sayatan pisau sang ayah, LH (51). Al ingin melindungi ibunya.

Kejadian ini terjadi pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 00.10 Wita. Ibu AI, MN mengungkapkan, saat itu ia dan anak-anaknya sudah tidur. Suaminya pulang dalam keadaan mabuk.

“Suami saya pulang dan mengatakan ingin membunuh saya dengan pisau. Saat ingin menggunakan pisau tersebut, anak saya menghalangi dengan tubuhnya,” beber MN.

Akibatnya, anak bungsunya itu mengalami luka robek dan dijahit sebanyak enam kali. MN juga mengaku, saat kejadian sang suami menuduhnya berselingkuh.

Tindak kekerasan yang dilakukan sang suami, lanjut MN, bukan kali pertama ini saja, namun sudah biasa terjadi dalam rumah tangga mereka.

Awalnya dia malu mengungkap perbuatan sang suami, namun kejadian yang dialami anaknya membuatnya tidak tahan lagi untuk melaporkan perbuatan LH.

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menerangkan, anggota kepolisian telah mengamankan LH sebagai tersangka pelaku penganiayaan.

“Pelaku diamankan di Rutan Polsek Wolio. Pelaku akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ayah kandung korban, tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan tambah 1/3 hukuman,” tutup Bahtiar. (bds*)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024