BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Baubau menyediakan dana kemitraan untuk membantu warga tidak mampu. Selain itu, dana ini juga dapat digunakan untuk membantu para korban yang tidak ditanggung BPJS dalam Perpres nomor 82 tahun 2018, salah satunya korban kekerasan seksual atau pencabulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau dr. Lukman menjelaskan, pemerintah kota sangat merespons tingginya jumlah kasus pencabulan anak di Kota Baubau. Oleh sebab itu, pemkot melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan RSUD Kota Baubau telah membuka website pelaporan korban.
RSUD Kota Baubau, kata dia, telah menyediakan website sahabat perempuan dan anak (SAPA) untuk menampung berbagai laporan dari korban dan keluarga korban pencabulan dan kekerasan seksual. Untuk pengobatan, RSUD juga telah menyediakan dana kemitraan bagi para korban yang tidak ditanggung BPJS.
“Dana kemitraan ini tiap tahunnya dianggarkan sekitar Rp150 juta. Dana ini diperuntukkan bagi warga Kota Baubau, termasuk mereka yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2018,” beber Lukman pada Detiksultra.com, Rabu (31/8/2022).
Ia berharap, para korban kekerasan seksual tidak perlu ragu untuk melapor dan berobat di RSUD Kota Baubau.
Untuk diketahui, per Agustus 2022, DP3A Kota Baubau telah menangani sedikitnya 21 kasus pencabulan pada anak. (ads)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki