Jelang Nataru, BPOM Baubau Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kota Baubau gencar lakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan selama sebulan mulai 1 Desember hingga 3 Januari 2024.
Pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk terus memastikan dan menjamin keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat agar aman untuk dikonsumsi.
Loka POM sendiri sudah melakukan pengawasan hingga tahap IIl mulai 1-18 Desember 2023 dan menemukan adanya sejumlah sarana penjualan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) seperti kedaluarsa, kemasan rusak dan tidak memiliki izin edar di sejumlah distributor, ritel, pasar hingga e-commerce.
Temuan tersebut merupakan produk yang tersebar di beberapa wilayah kerja Loka POM Baubau yaitu Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Utara.
Pengawasan pangan ini akan dilangsungkan hingga lima tahap, tahap I sejak 1—6 Desember, tahap Il mulai 7—13 Desember, dan tahap III pada 14—21 Desember 2023.
Dari hasil investigasi Loka POM Baubau di lapangan telah menemukan adanya 39 sarana yang diperiksa dan 10 di antaranya ditemukan tidak memenuhi ketentuan, dan sisanya 29 memenuhi ketentuan menjual produk aman dikonsumsi oleh masyarakat.
PIh Kepala Loka POM Baubau
Sitti Sarpiati Alwi mengatakan, 10 sarana produk yang jadi temuan tersebut ditemukan 31 item produk kedaluarsa, dua item produk kemasan rusak dengan jumlah 15 pcs, dan satu makanan tanpa izin edar dengan jumlah temuan 160 pcs,sehingga total nilai ekonomi temuan tersebut sebesar Rp3,1 juta.
“Terhadap temuan kita sudah musnahkan di tempat, pemilik juga diberikan pembinaan dan surat peringatan,” ujarnya.
Sarpiati mengungkapkan bahwa temuan tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2022 lalu. Hal tersebut menandakan kesadaran pemilik ritel dan masyarakat khususnya sebagai konsumen semakin baik.
Namun demikian dengan temuan yang ada pihaknya akan terus gencar melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada sarana pangan. la meminta masyarakat melapor ke Loka POM jika menemukan produk pangan olahan yang tidak memenuhi aturan. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan