kesbangpol sultra
BaubauHukum

Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran di Baubau Dibekuk Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sat Resnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial UJ (27) karena mengedarkan narkotika jenis sabu di depan taman makam pahlawan Oputa Yi Koo, Kelurahan Kadolokatapi, Kota Baubau sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu (25/5/2022).

Diketahui UJ berdomisili di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Baubau. Sehari-hari UJ tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengungkapkan, awalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau tengah patroli dan bertemu dengan pelaku yang tampak mencurigakan.

Pelaku dicurigai telah menguasai, menyimpan, dan memiliki paket narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti.

“Selanjutnya dilanjutkan dengan interogasi dan pemeriksaan handphone milik pelaku. Alhasil, ada temuan pelaku sudah menyimpan dan menempel sedikitnya lima saset paket butiran kristal narkoba jenis sabu di depan taman makam pahlawan,” bebernya, Jumat (27/5/2022).

Petugas kemudian mencari paket sabu yang telah ditempel pelaku. Dari hasil pencarian, petugas menemukan tiga saset sabu yang masing-masing ditemukan di tempat yang berbeda, namun lokasinya berdekatan.

“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Baubau. Barang bukti berupa tiga paket saset kristal bening jenis sabu dengan berat 0,82 gram, 3 potongan pipet, uang tunai Rp185 ribu, dan satu unit handphone Vivo Y12,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024