Curi Gurita Hingga 6 Kali, Pemuda di Baubau Dibekuk Polisi
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Jajaran Polsek Wolio, Polres Baubau membekuk AS (19), pemuda di Kecamatan Batupoaro, Baubau. Pasalnya, AS mencuri gurita salah seorang warga Bonebone hingga enam kali.
Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) itu dibekuk di Jembatan Jodoh, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada Senin (18/4/2022).
Ia menuturkan, pencurian tersebut awalnya terjadi pada Jumat, 1 April 2022 sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban berada di rumah dan sedang tidur, tidak lama korban dibangunkan adiknya dan menyampaikan ada keramaian di gudang tempat penyimpanan gurita basah miliknya.
Korban bertemu rekannya dan mendapat penjelasan, bahwa pelaku telah mengambil gurita miliknya sebanyak 15 kg. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,7 juta.
“Pelaku sudah melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sebanyak 6 kali dengan kerugian mencapai Rp50 juta. Kini kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti gurita,” beber Rahmad pada Detiksultra.com, Selasa (19/4/2022).
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs dan Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki