Besaran Zakat Fitrah di Baubau Diputuskan 12 April
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Baubau belum memutuskan besaran zakat fitrah per jiwa di Kota Baubau. Besaran zakat fitrah ini akan diputuskan pada Selasa, 12 April 2022.
“Sekarang kami masih menunggu rapat bersama Pemerintah Kota Baubau untuk memutuskan besaran zakat fitrah. Kita rapatkan pada 12 April mendatang,” ungkap Ketua Baznas Kota Baubau, Muhadi Ilimi pada Detiksultra.com di kantornya, Rabu (6/4/2022).
Komoditas yang termasuk zakat fitrah, kata dia, adalah beras dan jagung. Kedua komoditas ini yang menjadi makanan pokok masyarakat Kota Baubau. Kalau di Kendari, ada warga yang mengonsumsi sagu.
“Takarannya 3,5 liter beras atau 3,5 liter jagung per jiwa. Menyesuaikan makanan pokok masyarakat. Hanya saja, kita belum menentukan berapa tarif per liternya,” jelas Muhadi Ilimi.
Selama pandemi Covid-19, ujarnya, tidak ada yang berubah pada teknis pembayaran zakat fitrah. Setiap warga wajib membayar dan memberi zakat fitrah. Kecuali ia bukan seorang muslim.
“Penyerahan zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, biasanya kalau di Buton, penyerahannya dilakukan pada akhir Ramadan,” pungkasnya. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki