BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria di Kota Baubau, LR (53) diduga kuat telah menghamili anaknya sendiri, Z (17).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari A, saudari korban, pada 24 Februari 2022 terkait persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelapor, A menjelaskan awalnya pada Rabu, (23/02/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, pelapor mendapat informasi dari tetangganya, bahwa saudarinya, Z tiba-tiba terlihat gemuk,” jelas Erwin pada Detiksultra, Sabtu (5/3/2022).
Menanggapi hal itu, lanjut Erwin, A kemudian memanggil dan bertanya secara langsung pada Z. Kemudian, Z mengakui bahwa dirinya sedang hamil. Mendengar hal tersebut, A langsung melapor ke Polsek terdekat.
“Pihak Polsek yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Serta, melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ayah korban, LR diduga kuat sebagai pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, Erwin menambahkan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga pada Sabtu (26/02/2022).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil visum usia kehamilan Z telah memasuki bulan ke-8. (bds*)
Reporter: M6
Editor: J. Saki