Bawa Lari hingga Setubuhi Pelajar, Tukang Bangunan di Baubau Dibekuk Polisi
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang buruh bangunan, LF membawa lari seorang pelajar di Baubau NA (17) ke kamar indekosnya selama seminggu. Selama di kos, LF setubuhi NA sebanyak dua kali.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar mengatakan, awalnya pelaku menjemput korban di rumah orang tua korban di Kecamatan Betoambari pada 30 April 2022. Kemudian, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumah kos pelaku di Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Selama korban di kamar indekos, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pertama, pelaku setubuhi korban pada Selasa (3/5/2022). Pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (5/5/2022),” beber Bahtiar dalam konferensi pers di Polres Baubau, Senin (10/5/2022).
Setelah pelaku membawa korban di kamar indekos, lanjutnya, orang tua korban terus melakukan pencarian terkait keberadaan korban. Orang tua korban menemukan korban sendirian di kamar indekos tersebut pada Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian korban menceritakan tindakan pelaku pada orang tuanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dihukum 5 sampai 15 tahun penjara. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki