Baubau

330 Narapidana di Lapas Baubau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya, Salah Satunya Langsung Bebas

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Lapas Kelas II A Baubau mengusulkan sedikitnya 330 warga binaan (WB) untuk mendapatkan remisi Idulfitri 1443 Hijriah. Salah satu WB mendapat remisi khusus seluruhnya (RK2) atau dibebaskan langsung setelah pemberian remisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau melalui Kasubsi Registrasi, Wardin mengungkapkan, total WB Lapas Baubau berjumlah 372 orang. Sebanyak 330 dari mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya.

“Sebanyak 329 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK1) dan satu orang mendapat remisi khusus seluruhnya (RK2). Yang mendapatkan RK2 ini memang jarang sekali. Sebab, jika ditambah durasi sisa masa tahanannya tinggal sedikit dan ditambah dengan remisi maka ia akan dibebaskan,” ungkap Wardin pada Detiksultra.com, belum lama ini.

Remisi yang diberikan pada warga binaan, kata dia cukup beragam. Mulai dari potongan 15 hari, sebulan, sebulan 15 hari, hingga dua bulan. Remisi diberikan pada WB yang sedikitnya sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan satu hari. Dan utamanya, mereka harus berkelakuan baik.

WB tidak diberi remisi, ungkapnya, karena melakukan pelanggaran di dalam lapas. Beberapa di antaranya membawa handphone dan berkelahi sesama WB.

“Kalau warga binaan tindak pidana otomatis tidak diberi remisi. Apalagi, mereka tidak membayar denda atau uang pengganti kerugian negara,” tutupnya. (bds*)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button