Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari Minta Kejari Buka Terang Benderang Kasus PDAM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp10 miliar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari tahun 2022 lalu saat ini telah masuk pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.
Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah panggil dan dimintai keterangan, mulai dari Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin serta pegawai PDAM dan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Kendari.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Kota Kendari menyita uang senilai Rp600 juta yang diduga dana penyertaan modal, usai melaksanakan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mendukung langkah Kejari Kota Kendari yang memiliki tupoksi dan tugas untuk mengungkap kasus dugaan korupsi itu.
“Kita terus mendukung dan memang langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan selama ini sudah memperlihatkan keseriusannya melaksanakan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum (APH) di Kota Kendari,” ujar dia, Minggu (4/6/2023).
Lebih jauh, Sahabuddin meminta kepada Kejari Kota Kendari agar membuka secara terang benderang kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.
Ia menginginkan Kejari Kota Kendari terbuka dan tidak menutupi sebagian fakta kasus. Supaya masyarakat Kota Kendari bisa lebih paham seperti apa duduk perkaranya.
Terlebih lagi, ada beberapa oknum yang diduga kuat terlibat pada kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara dan daerah merugi.
“Saya pikir kejaksaan sampai saat ini sudah menjalankan tugasnya sesuai koridor dan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini kita yakin kejaksaan punya strategi yang tidak mesti kita tahu seutuhnya dan itu ranahnya mereka. Prinsipnya kita percayakan ke APH untuk membuka tabir siapa di balik kasus PDAM,” jelasnya.
Sahabuddin kembali berharap, dalam pengungkapan kasus ini, tidak ada intervensi dari pihak-pihak terkait, apalagi eksekutif untuk mengaburkan persoalan hukum tersebut.
“Biarkan Kejari Kota Kendari melaksanakan tugas dan fungsinya, yang kita tunggu bagaimana hasil daripada penyidikannya,” pungkas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM ditangani oleh Kejari Kota Kendari, setelah adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari dana hibah.
Dimana, pengadaan Pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari senilai Rp10 miliar, merupakan dana hibah dari Pemkot Kendari pada 2022 lalu.
Dana hibah miliaran rupiah itu, dikucurkan Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih.
Dengan pengadaan Pompa baru PDAM melalui dana hibah, diharapkan dapat meningkatkan mutu air bersih dan kelancaran distribusi kepada masyarakat. (Adv/S)