RDP Perumahan Griya Asri Cendana, DPRD Kendari Kedepankan Aturan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait fasilitas umum di Perumahan Griya Asri Cendana berjalan alot, bahkan rapat yang dilaksanakan hingga sore hari pada Rabu (07/02/2024) belum terjadi kesepakatan antara pengembang dan warga yang bertempat tinggal di perumahan tersebut. Terkait itu DPRD Kendari akan mengedepankan aturan yang ada.
Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar, yang memimpin rapat mengatakan, pelaksanaan RDP kedua antara pengembang dan warga yang berada di Perumahan Griya Asri Cendana hingga kini belum ada solusi diantara keduanya.
Dimana, warga menginginkan adanya fasilitas umum dalam hal ini jalan, sebagaimana yang tertuang dalam masterplan awal. Tidak itu saja, pihaknya pun melihat aturan yang ada, bahwa hak konsumen dilindungi undang-undang.
Sementara dari pihak developer atau pengembang belum memberi solusi atas hal tersebut. Diketahui pengembang yang saat ini merupakan ahli waris atau anak dari pengembang sebelumnya.
Ali Akbar melanjutkan, sebenarnya DPRD Kendari sendiri dari rapat yang dilakukan bersama warga dan pemerintah kota yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari sudah membuat keputusan. Tetapi pihaknya memberi waktu kepada pengembang untuk mendiskusikan persoalan tersebut dengan ahli waris yang lainnya hingga tanggal 12 Februari 2024 mendatang.
“Intinya DPRD Kendari akan mengedepankan aturan-aturan yang ada,” katanya.
Namun, apabila hingga waktu yang disepakati belum juga mendapatkan solusi atas persoalan tersebut, maka keputusan yang telah diambil pada RDP kali ini akan tetap berlaku dan dibacakan, yaitu melakukan penertiban atau pembongkaran atas bangunan yang dibangun di atas fasilitas umum atau akses jalan sesuai masterplan awal.
“Fasilitas umum itu harus ada selagi belum berubah masterplannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Haris Murtalib mengatakan, apa yang dilakukan developer dengan membangun di atas fasilitas umum tidak dibenarkan atau melanggar.
“Sehingga RDP dilakukan untuk mempertemukan antara developer dan warga agar dicari solusi terbaiknya namun dua kali RDP belum mendapat solusi,” ungkapnya.
Dinas Tata Ruang Kendari sendiri sudah mengambil langkah-langkah selanjutnya, mengingat bangunan yang dilakukan developer dalam hal ini membangun tempat biliar ialah pelanggaran pemanfaatan ruang dan dilakukan tanpa izin.
“Jika berbicara aturan jelas harus tegak lurus bahwa membangun di atas fasilitas umum tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Intinya kita harap ada solusi terbaik atas persoalan tersebut,” pungkasnya. (Adv)