Pasar PKL Kota Kendari Dapat Sertifikat SNI dari Kemendag
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI). Penyerahan sertifikat SNI dilakukan di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (8/12/2021).
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyerahkan langsung penghargaan pada Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan enam daerah lainnya.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan, ini merupakan apresiasi untuk Kota Kendari.
“Kami ucapkan syukur dengan sertifikat SNI ini. Kami berterima kasih kepada kementerian perdagangan (Kemendag), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan teristimewa untuk para pedagang PKL (Paddy’s Market) karena telah bersama-sama mewujudkan hal ini,” kata Sulkarnain dalam keterangan resminya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Kendari Muhammad Saiful menjelaskan, awalnya Dinas Perdagangan Kota Kendari mengusulkan dua pasar untuk dinilai, yakni Pasar PKL dan Pasar Anduonohu, namun Pasar PKL yang terpilih.
Adapun penilaian pasar tersebut menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.
Secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. SNI Pasar rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di pasar rakyat dan retail modern.
Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, guna menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat. (ADV)