DPRD Kendari Tinjau LKSA An-nur Azwar, Izin Menunggu Putusan Selanjutnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindaklanjut laporan warga, Komisi I DPRD Kendari melakukan tinjauan lapangan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur Azwar, Senin (5/6/2023).
Berdasarkan tinjauan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kendari, Abdul Rauf mengatakan, tidak akan perpanjang izin operasional LKSA An-Nur Azwar sebelum ada keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot), DPRD Kendari dan tokoh masyarakat. Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rahman Tawulo mengatakan, dalam kunjungan lapangan ini pihaknya belum memutuskan apa-apa.
“Sekarang putusan belum ada, yang jelas kita sudah tahu titik masalahnya, kita akan rapat lagi Senin depan bersama semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Pada rapat itu, pihaknya akan memberi rekomendasi kepada pemerintah maupun dinas terkait berdasarkan pernyataan warga.
Selama putusan belum ada, izin dari Panti An-Nur Azwar tidak diperpanjang. Adapun kepada warga, Rahman mengharapkan untuk tenang dan bersabar menunggu putusan.
“Kita pun menyarankan kepada panti agar pengelolaan manajemen ditata lebih baik lagi. Kita harap masalah ini selesai dengan cara kekeluargaan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kendari telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait LKSA An-nur Azwar pada 29 Mei 2023 kemarin yang diduga tidak memberikan hak anak asuh yang berjumlah 21 orang serta dugaan eksploitasi anak.
“LKSA An-nur Azwar ini tata kelolanya tidak terstandar, karena nanti ada donatur baru anak-anak dikumpulkan. Pemberian dari donatur kemudian diberikan tetapi tidak sesuai,” jelas Mustari selaku perwakilan warga di Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara LKSA An-nur Azwar, melalui Desi Novita Sari selaku bendahara, membantah hal tersebut. Ia menuturkan, tidak bisa disamakan anak yang tinggal di panti dan di luar panti. Jika yang di dalam panti menjadi kewajiban panti untuk menyekolahkan 100 persen, begitupun makanan dan kesehatannya.
“Sementara yang di luar panti, kan mereka tinggal sama orang tuanya, itu tidak ada kewajiban panti untuk memfasilitasi memberi sembako mencukupi kebutuhannya. Misalnya makan tiga kali sehari,” terangnya.
Kunjungan lapangan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama, didampingi anggota komisi I lainnya. Dihadiri pula dari Dinsos Kendari, Camat dan Lurah Puuwatu serta aparat kepolisian dan TNI. (Adv/N)