Advertorial

Diskominfo Kendari Rakor PPID, Bangun Kepercayaan Publik

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana manfaatnya ialah menciptakan e-goverment yang baik dan membangun kepercayaan publik. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari, Sri Nursam Dewi.

“Manfaat PPID itu menciptakan e-goverment yang baik yaitu membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik pula,” ungkapnya saat rapat di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Dalam rakor tersebut menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP) yang menjelaskan tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyeriusi hal ini sesuai SK Wali Kota Kendari tahun 2019.

“Saya lihat ada SK Wali Kota Kendari tahun 2019, semua yang ada di SK harus paham dengan tugasnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tenggara (Sultra), Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.

Menurutnya, lembaga publik memiliki tanggung jawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.

“Dinas memiliki peran yang besar, tidak hanya Kominfo. Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Permendagri jelas juga strukturnya, dimana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” jelas dia.

Dalam paparannya, Ketua KIP ini juga menjelaskan jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.

Dia berharap pemerintah Kota Kendari mendukung upaya KIP untuk menjalankan amanah undangan-undang dan Permendagri sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik. (ADV)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button