Advertorial

Diduga Tak Penuhi Hak Anak Asuh, DPRD Kendari Panggil LKSA An-nur Azwar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga tak memenuhi hak dari anak asuh, DPRD Kendari memanggil pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-nur Azwar. Hal ini berdasarkan laporan warga.

Warga Kelurahan Puuwatu menyebut, tata kelola LKSA An-nur Azwar tidak terstandar. Perwakilan warga, Mustari, S.Sos. mengatakan, sebanyak 21 anak asuh di panti asuhan tersebut tidak diberikan hak yang semestinya.

“LKSA An-nur Azwar ini tata kelolanya tidak terstandar, karena nanti ada donatur baru anak-anak dikumpulkan. Pemberian dari donatur kemudian diberikan tetapi tidak sesuai,” jelasnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kendari, Senin (29/5/2023).

Dimana, anak-anak hanya diberi beras dua liter, dua bungkus mie instan dan tiga butir telur. Diketahui pula hanya satu saja anak yatim piatu yang tinggal di dalam panti asuhan tersebut. Sementara yang lainnya tinggal di rumah masing-masing.

“Belum lagi persoalan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak pernah disampaikan kepada orang tua atau wali,” katanya.

Orang tua dan wali meminta kepada LKSA An-nur Azwar untuk memperlihatkan rekening yang digunakan selama menerima bantuan dari Kemensos. Pasalnya dari orang tua anak-anak asuh ini tidak pernah memberi surat kuasa untuk mencairkan bantuan dari Kemensos.

Diduga Tak Penuhi Hak Anak Asuh, DPRD Kendari Panggil LKSA An-nur Azwar
Pihak warga saat menghadiri RDP di DPRD Kendari. Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rahman Tawulo mengatakan, jika melihat dari yang dipaparkan warga masalah ini termasuk penipuan dan penggelapan, serta eksploitasi anak. Diketahui pula, izin LKSA An-nur Azwar telah berakhir.

“Atas masalah ini akan kita lakukan sidak untuk meninjau langsung ke lapangan, terkait izin tidak boleh dilanjutkan sebelum kita lakukan sidak,” tegasnya.

Pihak LKSA An-nur Azwar, melalui Desi Novita Sari selaku bendahara, membantah hal tersebut. Ia menuturkan, tidak bisa disamakan anak yang tinggal di panti dan di luar panti. Jika yang di dalam panti menjadi kewajiban panti untuk menyekolahkan 100 persen, begitupun makanan dan kesehatannya.

“Sementara yang diluar panti, kan mereka tinggal sama orang tuanya, itu tidak ada kewajiban panti untuk memfasilitasi memberi sembako mencukupi kebutuhannya. Misalnya makan tiga kali sehari,” terangnya.

Tetapi anak-anak yang tinggal di luar panti tetap diberi sumbangan jika ada donasi yang masuk dari para dermawan. Pihak panti pun membantah jika ada anak asuhan yang diizinkan meminta-minta atau meminta sumbangan di jalan.

Diduga Tak Penuhi Hak Anak Asuh, DPRD Kendari Panggil LKSA An-nur Azwar
LKSA An-nur Azwar menghadiri RDP DPRD Kendari, Senin (29/5/2023). Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com

“Sekarang anak-anak yang tinggal di panti asuhan berjumlah 15, sementara yang di luar masih kita lakukan penyaringan. Adapun data yang dimiliki DPRD Kendari atau warga sebanyak 21 itu anak merupakan data lama,” jelasny.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kendari, Abdul Rauf mengungkapkan, sejauh ini menurut pengamatan dari Dinsos LKSA An-nur Azwar berjalan baik sejak didirikan pada 2014 lalu. Visinya pun bagus yakni baca Al-Qur’an, shalat dan pendidikan umum dan berjalan sampai saat ini.

“Kita bersyukur juga mereka telah mendirikan masjid di lingkungan tersebut secara swadaya. Kita pun belum mendengar ada anak yang ditelantarkan,” tuturnua.

Namun ungkap Rauf, harus diakui jika ada kekurangan, tetapi ia mengajak bersama-sama dibenahi. Masalah yang ada saat ini jadikan pelajaran dan meminta pendampingan dari Kemensos. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button