kesbangpol sultra
Advertorial

Benahi Penataan Pasar, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendari Usul Perda Pengelolaan Pasar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahabuddin mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima (PKL).

Usulan Sahabudin yang dialamatkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ini, tidak lepas dari banyaknya pasar dan PKL di Kota Kendari, yang dibangun masyarakat secara swadaya tanpa legalitas dari pemerintah.

Dia menyebut, pasar-pasar ilegal dan PKL di Kota Kendari makin menjamur. Tapi Pemerintah Kota hanya tutup mata dan berdiam diri tanpa memikirkan regulasinya agar bisa berkontribusi untuk Pemerintah Kota.

““Menjamur tapi pemerintah hanya berdiam diri. Jadi regulasi ini yang kita perjuangkan untuk masyarakat di pasar swadaya dan PKL agar mendapat kenyamanan ketika mereka berjualan,” tutur dia, Rabu (31/5/2023).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: istimewa

Olehnya itu, dengan usulan ini pembuatan perda ini, akan meniadi payung hukum yanh nantinya mengantisipasi menjamurnya pasar-pasar swadaya.

“Harapan kita itu untuk mengantisipasi pasar-pasar ilegal swadaya yang dibangun sendiri masyarakat dan pedagang kaki lima menjamur di Kota Kendari bisa dikelola melalui regulasi agar masyarakat bisa tenang dalam memenuhi kebutuhan dengan berdagang,” katanya.

Soal usulan ini, pihaknya berkaca dari beberapa daerah setelah dikunjungi Komisi II DPRD Kota Kendari, dan menurut dia penerapan penataan pasar melalui perda tersebut dianggap efektif.

Nantinya hasil itu akan menjadi rujukan untuk dibuatkan aturan dan regulasinya agar bisa memberikan sumbangsi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari melalui pasar swadaya dan PKL.

“Supaya masyarakat di pasar swadaya dan pedagang kaki lima tidak terhalangi dan bebas berjualan. Makanya harus ada regulasinya dan dari regulasi itu pemerintah juga menyediakan fasilitas agar bisa memungut PAD-nya,” katanya.

Lebih lanjut, Sahabuddin mengungkapkan bahwa usulan Perda pengelolaan pasar dan PKL sudah dikomunikasikan ke Pemerintah Kota Kendari dan disambut baik.

Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini juga menjelaskan, bahwa saat ini rancangan Perda pengelolaan pasar dan PKL tengah disusun.

Dia mengharapkan, bulan depan sudah mulai dibahas agar segera diterapkan dan dilaksanakan. Tapi terlebih dulu harus ada sosialosasi kepada masyarakat,” ujarnya.

“Dengan perda ini pemerintah memiliki landasan hukum untuk mengelola pasar swadaya dan PKL. Jadi disini nantinya pedagang yang berjualan mendapatkan keuntungan dan Pemkot mendapatkan PAD-nya,” pungkasnya (Adv/S).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024