Advertorial

2018, Kantor Pertanahan Konawe Terbitkan 5000 Sertifikat Tanah

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan 5000 sertifikat kepada masyarakat Konawe. Capaian tersebut telah memenuhi target Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Tejo Suryono mengatakan, sertifikat telah diberikan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa kepada masyarakat melalui penyerahan sertifikat massal pada Desember 2018 lalu.

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Tejo Suryono (kanan) bersama Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (tengah kanan) saat acara penyerahan sertifikat tanah massal di Konawe. (foto: istimewa)

Tak hanya itu, pada 2 Maret 2019 dalam kunjungan kerjanya, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 500 sertifikat untuk masyarakat Konawe, serta sebagian diserahkan langsung ke kelurahan dan desa masing-masing.

Targetkan 8000 Sertifikat Akhir 2019

Sambutan Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Tejo Suryono. (Foto: istimewa)

Hingga akhir tahun 2019, kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menargetkan menerbitkan 8.000 sertifikat tanah serta memetakan 8.000 bidang tanah dalam PTSL yang tersebar pada 18 desa di lima kecamatan di Kabupaten Konawe. Program PTSL tahun ini menargetkan dapat memetakan 1 kecamatan lengkap, yaitu Kecamatan Konawe.

Tejo mengungkapkan PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan percepatan reforma agraria guna menjamin pemerataan sosial ekonomi dan mengurangi konflik pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Tejo Suryono menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu warga Konawe. (foto: istimewa)

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/Ka-BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“PTSL bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Petugas Kantor Pertanahan Konawe saat  melakukan pendataan warga penerima sertifikat. (foto: istimewa)

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2015 – 2019, pemerintah telah menetapkan target reforma agraria seluas 9 juta hektar, RPJM telah menetapkan 12,7 juta hektar untuk perhutanan sosial, terdiri dari legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar dan redistribusi lahan seluas 4,5 juta hektar.

Usai penyerahan sertifikat massal kepada warga Konawe diabadikan dengan bersama.  (foto: istimewa)

Secara administratif, Kabupaten Konawe terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas daratan kurang lebih 666,652 hektar, terdiri dari 30 kecamatan yang meliputi 20 kecamatan wilayah darat, yang di dalamnya ada 220 desa dan 50 kelurahan, kemudian 10 kecamatan wilayah pesisir dan laut meliputi 90 desa dan 8 kelurahan.

Mayoritas penduduk Konawe memiliki mata pencaharian sebagai petani dan peternak. Oleh karena itu, menurut Tejo, sertifikat tanah dapat menjadi jaminan mengajukan pinjaman di bank untuk meningkatkan modal usaha.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe sudah memfasilitasi pengusaha batu merah yang ada di daerah Onembute dengan BRI, dari pihak bank akan kalkulasi jumlah pinjaman dan kemampuan mengangsur kreditnya dengan tepat. Tujuannya semata-mata membantu meningkatkan modal usaha dan sertifikat bisa diambil kembali nanti saat pelunasan hak tanggungannya (Roya),” kata Tejo.

Pimpinan dan staf kantor Pertanahan Konawe. (Foto: istimewa)

Untuk informasi pengurusan sertifikat di Konawe dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe di jalan Inolobunggodue No. 57 Unaaha. Untuk menghindari calo, kedepan pelayanan di bidang pertanahan segera ditransformasikan ke dalam sistem pelayanan yang berbasis digital. Semua dokumen harus ditransformasikan dalam format digital.(adv)

Reporter: Muhammad Ancha

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button