Hukum

Buron Tujuh Bulan, Wahidin, Tersangka Kasus Pengrusakan Hutan Dibekuk Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wahidin, tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan hutan di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dibekuk Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tersangka ditangkap tim Subdit IV, tadi malam, Rabu 27 Maret 2024, di Jalan Bhayangkari Bahari,” ungkap Kasabudit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis kepada awak media ini, Kamis (28/03/2024).

Kompol Ronald mengatakan, tersangka utama dalam kasus ini diamankan pihaknya, setelah yang bersangkutan buron selama tujuh bulan.

Dimana, kasus ini bermula saat Wahidin dilaporkan ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 Juli 2023 lalu. Dalam prosesnya, Wahidin yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan pihak penyidik. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian mengeluarkan atau menetapkan status Wahidin selaku Daftar Pencarian Orang (DPO), pertanggal 12 September 2023 lalu.

Menurut Kompol Ronald, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Olehnya, itu langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua aturan perundang-undangan tersebut.

“Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ronald menambahkan, komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Ia berharap, semua pihak dapat bersatu melawan segala bentuk tindak kejahatan lingkungan, untuk menjaga keberlangsungan hidup dan ekosistem flora di Bumi Anoa ini.

“Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti perusakan lingkungan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button