Ekobis

Yuk Ketahui, Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jenis kecelakaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jenis kecelakaan ini diantaranya kecelakaan kerja hingga kecelakaan ganda. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Peserta BPJS cabang Kendari, Barlianta Saleh mengatakan, terdapat tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Pertama, kecelakaan kerja, dimana terjadi saat melakukan pekerjaan. Kedua kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Terakhir yaitu kecelakaan tunggal yang terjadi karena kelalaian pengendara,” katanya di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Untuk kecelakaan kerja, tidak menjadi tanggungan BPJS karena pekerja telah dijamin sebelumnya oleh pihak penjamin atau asuransi lainnya misalnya PT Taspen, PT Asabri ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Namun akan dilihat kembali peristiwa kecelakaan kerja apakah yang menanggung adalah pihak penjamin lainnya atau dikembalikan ke BPJS Kesehatan.

“Dalam kecelakaan kerja pihak penjamin aka mengidentifikasi apakah murni kecelakaan kerja atau bukan, jika tidak maka akan dikembalikan ke BPJS Kesehatan,” terangnya.

Selain kecelakaan kerja, terdapat juga kecelakaan lalu lintas dengan melihat dua kategori kecelakaan ganda dan tunggal dengan penjaminnya adalah PT Jasa Raharja.

Khusus kecelakaan ganda, jika pekerja mengalami kecelakaan melibatkan lebih dari dua pengendara maka yang akan menjamin adalah PT Jasa Raharja. Namun jika peserta ingin mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan maka harus memenuhi syarat administratif berupa laporan dari pihak kepolisian.

“Untuk santunan PT Jasa Raharja maksimal 20 juta jika biaya perawatan melebihi batas maka sisanya akan ditanggung BPJS,” ungkapnya.

Ketiga yaitu kecelakaan tunggal. Ini sepenuhnya dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Namun harus ada syarat administratif berupa laporan kepolisian.

“Jika tidak ada laporan kepolisian maka tidak ditanggung BPJS,” tandasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button