Pengecer Beras SPHP di Sultra Diingatkan Tidak Menjual di Atas HET
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Urusan Logistik (Bulog) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan penjual beras SPHP untuk tidak menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jika para penjual atau pengecer beras SPHP ditemukan maupun ada laporan menjual beras diatas HET maka Bulog akan memberikan sanksi.
Kepala Bulog Sultra, Siti Mardati Saing mengatakan, hal ini harus ditindak tegas, sebab harga penjualan SPHP sudah tertera sesuai yang ada di kemasannya.
“Semua pengecer sudah membuat pernyataan bermaterai, salah satu poinnya adalah menjual beras baik curah maupun kemasan harus sesuai harga HET,” terangnya, Senin (4/2/2024).
Jika pernyataan yang telah dibuat dilanggar oleh pengecer maka Bulog akan menindak tegas dengan sanksi berupa pemutusan kerja sama sebagai pengecer beras SPHP Bulog.
Selain itu, untuk memastikan ketersediaan beras SPHP tercukupi di setiap kabupaten/kota, maka Bulog selalu berkoordinasi dan di bantu oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi maupun daerah.
“Untuk bulan suci Ramadan kami pastikan ketersediaan beras SPHP aman. Utuk di Kota Kendari kami mendistribusikan di delapan pasar, dan rata-rata satu pasar 15-40 pengecer,” pungkasnya.
Sebagai informasi untuk beras SPHP, Bulog Sultra sudah menetapkan harga untuk per kilogram yakni Rp10.900, sedangkan untuk kemasan 5 kilogram yakni Rp54.500. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan