KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Dua warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kolaka. Mereka ditangkap saat hendak melakukan pengeboman ikan di perairan Kolaka, (27/7/2018).
Kasat Polair Polres Kolaka, Iptu Muhammad Naim mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan warga, terkait maraknya penggunaan bom ikan oleh nelayan.
Kamis (26/7/2018) kami langsung melakukan patroli di laut dan menemukan sebuah kapal katinting yang sedang berlabuh​ di seputaran Pulau Padamarang. Anggota kami langsung mendekati kapal nelayan tersebut. Alhasil dua nelayan yang sedang bersiap-siap untuk melakukan pengeboman ikan langsung diamankan,” ujarnya.
Kapal nelayan tersebut akhirnya berhasil petugas. Termasuk 10 botol bom ikan yang siap diledakkan ke laut, detonator, serta satu jerigen lima liter bahan peledak.
Muhammad Naim menambahkan, dua pelaku, yakni B-H dan A-S, sudah sering melakukan pengeboman ikan di seputaran perairan Kolaka. Olehnya ia mengimbau kepada para nelayan untuk tidak menggunakan bom saat mencari ikan di laut. Sebab sangat membahayakan nyawa mereka, serta merusak lingkungan, seperti terumbu karang serta habitat laut lainnya.
Kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Sea tersebut kini dibawa ke Polres Kolaka untuk dimintai keterangan. Kedua tersangka dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reporter: Yus
Editor: Ann