Berbadan Dua dan Dinikahkan, jadi Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mencatat terdapat dua faktor penyebab pasangan muda di Sultra menikah yakni sudah berbadan dua atau hamil di luar nikah dan dinikahkan secara paksa oleh orang tua.
Panitera Muda Hukum PTA Kendari, Safar mengatakan, alasan pengajuan dispensasi pernikahan yakni calon pengantin perempuannya telah berbadan dua. Kemudian ada yang tidak berbadan dua namun hubungan kedua calon sudah terlalu dekat sehingga perlu disahkan secara hukum agama.
“Olehnya itu orang tua ke KUA, namun syarat utamanya adalah umur maka KUA menolak, sehingga mereka membawa surat penolakan tersebut ke pengadilan untuk mengajukan dispensasi,” terangnya di kantornya, Jumat (11/1/2024).
Setelah diajukan maka pengadilan agama akan melakukan pemeriksaan persyaratan apakah terpenuhi atau tidak.
“Untuk yang sudah hamil duluan maka harus menyertakan surat keterangan kehamilan dari puskesmas,” katanya.
Baca Juga :Â Sepanjang 2023, 225 Pasang Remaja di Sultra Ajukan Dispensasi Nikah
Safar menjelaskan untuk persyaratan dispensasi pernikahan diantaranya adanya penolakan dari KUA dan melampirkan KTP atau ijazah kedua pasangan calon. Syarat tersebut yang bisa dijadikan dasar pengadilan bahwa mereka di bawah umur pernikahan.
Untuk pengajuannya dengan menerapkan one day service maka pengadilan agama langsung memproses pengajuan dispensasi pernikahan untuk segera langsung didaftar.
Olehnya itu saat pengajuan maka disaat itu juga pihak yang mengajukan langsung melakukan pembayaran, pendaftaran dan ada jadwal sidangnya.
Sebagai informasi, PTA Kendari mencatat sebanyak 225 perkara. Sebanyak 217 perkara dikabulkan, sedangkan sisanya yaitu 4 perkara gugur dan 4 perkara dicabut. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan