Pertengkaran Jadi Penyebab Tertinggi Terjadinya Perceraian di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mencatat sebanyak 2.772 kasus pertengkaran dan perselisihan terus menerus menjadi penyebab tertinggi kasus perceraian di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diungkapkan langsung Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Sultra Safar saat memberikan data rekapitulasi penyebab perceraian pada tahun 2023.
Ia menjelaskan terdapat 13 faktor penyebab perceraian di Sultra yakni zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak.
Kemudian, dihukum penjara, cacat badan, pertengkaran dan perselisihan, kawin paksa, murtad, ekonomi, dan poligami.
“Tertinggi faktor pertengkaran dan perselisihan sebanyak 2.772 kasus, kedua meninggalkan salah satu pihak 556 kasus dan KDRT sebanyak 175 kasus,” terangnya, di Kendari, Jumat (5/1/2024).
Faktor lainnya yakni zina 2 kasus, mabuk 74 kasus, madat 4 kasus, judi 17 kasus, dihukum penjara 16 kasus, cacat badan 3 kasus, kawin paksa 2 kasus, murtad 25 kasus, ekonomi 58 kasus, dan poligami 10 kasus.
Safar menjelaskan untuk faktor pertengkaran dan perselisihan tersebut disebabkan oleh perselingkuhan, ekonomi, ataupun perbedaan adat yang berbeda.
Sedangkan untuk faktor meninggalkan salah satu pihak yaitu tidak ada pertengkaran namun tiba-tiba saja ada pihak yang meninggalkan baik suami maupun istri.
“Semua kasus faktor penyebab perceraian tersebut yang masuk di pengadilan agama ada dua kategori cerai talak (dari suami) dan cerai gugat (dari istri),” pungkasnya.
Sebagai informasi Pengadilan Tinggi Agama Kendari menaungi seluruh PA se-Sultra yaitu PA Kolaka, PA Raha, PA Kendari, PA Baubau, PA Wangi-wangi, PA Lasusua, PA Rumbia, PA Unaaha, PA Andoolo dan PA Pasarwajo. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan