Kemenag Sultra Serahkan SK Pengangkatan 248 PPPK Tahun Penerimaan 2022
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 248 ASN PPPK tahun penerimaan 2022.
Pengangkatan ASN tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-870 s.d B-1117 / Kw.24/KP.00.3/11/2023 dengan masa berlaku mulai 1 Desember 2023 hingga 30 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Sultra Muhamad Saleh mengatakan ia percaya kepada pegawai yang telah dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengingatkan kepada ASN PPPK yang baru saja dilantik agar harus mempunyai tata krama dan etika serta sesuai protap yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai,” katanya, Jumat (22/12/2023) sore.
Saleh menjelaskan PPPK dituntut untuk smart serta moderat. Arti smart adalah setiap pegawai harus terus berinovasi dan berkreasi serta mengabdikan diri sesuai tugas dan tanggung jawab institusinya.
Olehnya itu, ratusan PPPK yang baru dilantik untuk bertugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Terlebih saat ini memasuki kontestasi politik, kakanwil mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitasnya untuk menjaga marwah lingkup Kemenag Sultra demi memajukan bangsa dan daerah.
“Saya ingatkan untuk jaga netralitas sebagai ASN, artinya kita sebagai ASN tidak condong ke kanan maupun ke kiri, tetapi kita berada di tengah,” terangnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan