Pilcaleg Wajib KTP, Tapi Dukcapil Masih Kekurangan Blangko
KENDARI, DETIKSULTRA. COM-
Pemilihan calon legislatif dan pemilihan presiden wakil presiden tahun 2019 sudah mewajibkan seluruh calon pemilih menggunakan KTP Elektronik sebagai syarat mencoblos bagi pemilih yang tidak kebagian surat panggilan.
Pemilih tidak dikenankan lagi menggunakan Surat Keterangan (Suket) domisili, seperti yang dilakukan pada pemilihan Gubernur Sultra 27 Juni lalu.
Sayangnya, ditengah tuntutan wajib KTP bagi pemilih, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah belum maksimal melakukan pencetakan langsung KTP pasca perekaman.
Di kota Kendari sekitar 4500 warga menunggu pencetakan KTP Elektroniknya pasca melakukan perekaman.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari, Halili menyatakan, lambannya pencetakan KTP El lantaran mengalami kekosongan blangko.
Dukcapil mengupayakan pencetakan KTP dilakukan pada Agustus mendatang, setelah ada arahan mengambil langsung nlangko dari Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri.
“Saat ini ada 4500 warga menunggu pencetakan KTP, kita upayakan di bulan Agustus tuntas karena pemilu nanti sudah wajib gunakan KTP bukan lagi suket, jadi blangkonya kita jemput ke Jakarta,” ungkap Halili Rabu (25/7/2018).
Halili optimis, warga Kota Kendari seluruhnya akan mengantongi KTP sebelum Pemilu 2019.
Data Dukcapil menyebutkan masih ada 25 ribu lebih warga Kendari belum memiliki KTP elektronik.
Aturan penggunaan kartu identitas KTP diPemilu mendatang dinilai penting oleh Dukcapil, karena akan menetralisir anggapan penyelewengan suara pemilu yang sering dikaitkan dengan penerbitan suket dadakan.
Reporter: Dahlan
Editor: Arlink