Politik

Tak Ingin Tragedi Pemilu 2019 Terulang, KPU Batasi Usia Maksimal Calon Badan Adhoc

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Syarat calon badan adhoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nyaris tak ada perbedaan dari syarat perekrutan sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengubah pada batas usia maksimal.

Menurut Ketua KPU Sultra, Asril, syarat calon KPPS pada Pemilu 2019 silam, KPU tidak membatasi usia maksimal, yang ada batas usia minimal. Namun, pemilu tahun ini, KPU merubah batas usia maksimal calon badan adhoc menjadi 55 tahun, dan batas usia minimal 17 tahun.

KPU kabupaten/kota se-Sultra pun diminta memaksimalkan dan segera melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pembentukan KPPS terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS), selaku penanggung jawab perekrutan KPPS.

Terpenting dalam bimtek, PPS mesti paham betul bagaimana memastikan calon KPPS yang direkrut tidak melebihi batas usia maksimal, sebagaimana yang telah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

“PPS harus memastikan usia itu, jangan sampai mereka teledor, kemudian tidak memperhatikan syarat usai maksimal 55 tahun. Makanya saya minta KPU di daerah segera menggelar bimtek pembentukan KPPS,” kata dia saat dihubungi awak media ini, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut, pembatasan usia maksimal ini juga merupakan langkah mitigasi KPU dalam meminimalisir terulangnya tragedi Pemilu 2019 silam. Kala itu, tak sedikit badan adhoc jatuh sakit karena kelelahan, bahkan ada anggota KPPS yang meninggal dunia.

Selain itu, Asril juga menekankan, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon KPPS, mesti jujur dan bukan hanya sekadar memasukan surat keterangan sehat dari dokter, tapi benar-benar menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pasalnya, untuk masalah kesehatan calon badan adhoc, KPU tidak secara khusus melakukan pengawasan dalam proses pemeriksaan kesehatan. Yang ada, PPS hanya menjalankan tahapan seleksi dan memverifikasi berkas administrasi calon KPPS yang masuk, termasuk berkas surat keterangan sehat.

Sebab, apabila surat keterangan sehat sudah ditandatangani dan terstempel dari dokter di puskesmas terdekat maka tidak ada alasan PPS untuk menolak berkas surat keterangan kesehatan calon KPPS

“Kita berharap, teman-teman calon KPPS harus jujur memasukan surat keterangan sehat. Karena ini menyangkut tentang mereka juga, dan kita harap anggota KPPS terpilih nanti, ketika menjalankan tugas benar-benar dalam kondisi baik, secara jasmani,” jelasnya.

Sehingga kembali lagi, PPS diharapkan profesional dalam merekrut calon KPPS yang berkualitas baik secara persyaratan administrasi maupun jasmani dan rohani. Jika mereka lalai di tahapan perekrutan calon KPPS, itu bisa menimbulkan suatu masalah baru, yang dapat mempengaruhi proses penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.

“Makanya, kami sebenarnya sangat berharap kepada PPS untuk merekrut teman-teman KPPS yang piawai dalam menjalankan tugasnya. Apalagi mereka ini, garda terdepan dalam memastikan suksesnya dan tidaknya penyelenggaraan pemilu,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button