Delapan Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara Disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Berkas tersangka telah rampung di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, delapan berkas dari 12 tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah lengkap, tinggal proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dimana delapan tersangka ini akan menjalani proses sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Alasan sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta Pusat, karena tempat terjadinya tindak pidana atau tempus delictinya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) terjadi di Jakarta.
Dijelaskannya, terjadinya tindak pidana yang dimaksud, yakni tempat dimana proses pemanupulasian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berpusat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena tempus delictinya itu di Jakarta, maka sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya saat ditemui awak media ini, Rabu (22/11/2023).
Ade Hermawan menyebut, delapan tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat, mereka adalah GL OS dan WAS dari PT Lawu Agung Mining (LAM), dan RJ, SM, HY, YB dan EVT dari Kementerian ESDM.
Saat ini, penahanan kedelapan orang tersangka tersebut, sudah dipindahkan ke Jakarta Pusat. Nantinya, mereka akan ditempatkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) berbeda. Pemindahan delapan tersangka, tambah Ade Hermawan, tujuannya untuk memudahkan proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.
“Pemindahan ini sekaligus pelimpahan berkas para tersangka,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan