Hukum

Terdakwa Perintangan Kasus Tambang di Konut Akui Ditemui Jaksa agar Tak Sebut Celine Evangelista

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Amelia Sabara, terdakwa perintangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) membeberkan dirinya sempat ditemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebelum pembacaan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejati Sultra telah membacakan tuntutan pidana pada terdakwa Amelia Sabara di sidang pekan lalu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari. Amelia Sabara dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Ditemui awak media di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Amelia Sabara yang tengah terbaring sakit mengatakan, dirinya ditemui oleh JPU bernama M. Yusran sembari meminta kepada dirinya agar tidak banyak bicara terkait permintaan Majelis Hakim PN Kota Kendari untuk menghadirkan artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha dan Mugin.

Ketiga nama ini sempat tersebut di sidang sebelumnya. Amelia Sabara menyebut ketiga nama turut serta menerima uang. Masing-masing menerima Rp500 juta yang berasal dari terdakwa. Uang itu merupakan uang milik istri tersangka kasus dugaan korupsi tambang, Andi Andriansyah.

Diminta agar tidak banyak membuka soal tiga nama tersebut, terdakwa Amelia Sabara digaransikan akan diringankan tuntutannya oleh jaksa, bahkan jauh dari tuntutan yang dibacakan.

“Pertemuan itu, saya mengikut, tapi saya sampaikan ke JPU Kejati, M. Yusran harus komitmen, tetapi pada kenyataannya tidak komitmen,” ungkap dia, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut Amelia Sabara menyampaikan, sebelum sidang pembacaan tuntutan, ia kembali ditemui JPU di ruang klinik PN Kota Kendari dan JPU meminta terdakwa menemui awak media untuk menyampaikan bahwa ia tidak akan menyebut atau melibatkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mugin.

Tetapi, terdakwa Amelia Sabara enggan mengikuti kemauan JPU. Sebab ia merasa, ketika dia ikuti perkataan JPU maka sama halnya dia dibunuh dua kali.

Sehingga dia sedikit menantang JPU agar membacakan tuntutan sesuai kehendak JPU. Karena pada dasarnya ia tidak melakukan perintangan sesuai tuduhan JPU Kejati. Olehnya itu, kata dia, JPU yang mendengar pernyataannya mengganggap jika dirinya tak melakukan wawancara dengan para wartawan berarti tidak ada kata sepakat untuk tuntut serendah-rendahnya.

“Saya berani dengan apa yang saya lakukan dan saya punya bukti-bukti. Tidak apa-apa silakan kakak (JPU) bacakan tuntutannya. Dan tuntutan yang dibacakan di persidangan itu tulisan tangan,” tutur dia.

Lagi, dia membeberkan, pertemuan pertama dan kedua yang membahas soal ketiga nama yang disebut dalam sidang, itu berdasarkan perintah pimpinan Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung (Kejagung), berdasarkan pengakuan JPU M. Yusran ke terdakwa Amelia Sabara.

“Tetapi yang terpenting dalam pertemuan itu, sebenarnya saya tidak perlu menyebut bahwa Celine menerima uang dari saya Rp500 juta,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan membantah seluruh pernyataan terdakwa Amelia Sabara bahwa JPU menemui terdakwa dan meminta untuk tidak melibatkan ketiga nama tersebut.

“Itu tidak benar. Yang benar JPU mendatangi terdakwa untuk meminta alamat tiga orang itu untuk dihadirkan di persidangan,” katanya.

Bahkan, lanjut Ade Hermawan, pertemuan antara terdakwa Amelia Sabara dan JPU dibuktikan dengan rekaman video yang meminta terdakwa menunjukkan alamat Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mugin.

“Nanti kita putarkan videonya, saat JPU meminta alamat. Jadi saya pikir jangan memutar balikan fakta,” tambahnya.

Sementara itu, JPU M. Yusran tidak membantah adanya pertemuan antara dirinya dan terdakwa. Namun pertemuan sekadar untuk meminta alamat ketiga nama tersebut. Pasalnya, dipersidangan terdakwa Amelia Sabara mengaku mengenal ketiganya.

Tetapi, ketika alamat yang dimaksud diminta, terdakwa Amelia Sabara menulis disebuah kertas dan menyebut alamatnya di Bogor dan lain-lain. Saat ditelusuri, alamat tersebut tidak jelas. Amelia juga mengaku, Celine Evengelista hanya sebatas teman nongkrong, tidak lebih dari itu.

“Di dalam berkas itu tidak ada saksi, hanya di persidangan disebut aliran dana itu ke Celine, Mugin dan Ocha. Saya sebagai JPU kemudian mencari tahu alamat ke Amel. Tapi dia tidak bisa jawab, dia hanya tulis alamat ketiga nama itu, tapi tidak jelas. Dipersidangan, Amel ini iyakan, kok sekarang jadi masalah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika dirinya disebut menemui terdakwa, baginya sesuatu hal yang wajar. Posisinya sebagai JPU tentu akan banyak berinteraksi dengan terdakwa.

“Pastinya ketemu di setiap persidangan. Dia di posisi klinik PN Kota Kendari, untuk menghadirkan terdakwa, pasti kami masuk ke situ,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button