Metro Kendari

Kanwil Kemenkumham Sultra Terima Piagam Penghargaan P2HAM

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) terima piagam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia, Senin (6/11/2027).

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengucapkan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.

“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, katanya.

Dia harap, penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia dilakukan dalam rangka penerapan implementasi kerangka perundang-Undangan yang akan menjadi landasan nasional pelaksanaan bisnis dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Strategi nasional bisnis HAM dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta yang dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Pemajuan HAM (SIPHAM).

Penghargaan juga diberikan kepada UPT lingkup Sultra antara lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-Bau, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau kesemuanya dinobatkan sebagai satuan kerja berbasis HAM. (kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button