KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, keluar dari ruang penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menjalani pemeriksaan, Kamis (1/11/2023) malam. Tak banyak bicara, ia keluar ruangan dengan ekpresi senyum-senyum.
Berdasarkan pantauan awak media ini, Burhanuddin hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Menggunakan kemeja putih, Burhanuddin diperiksa sejak pagi tadi hingga malam. Ia periksa atas kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra.
Dimana kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Sultra, melekat pada pagu anggaran di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021 lalu.
Didampingi tim kuasa hukum, Burhanuddin enggan berkomentar ketika ditanya sejumlah awak media, yang sudah menunggu di depan pintu utama Kejati Sultra.
Secara perlahan, Kepala Dinas Sosial Sultra ini meninggalkan awak media yang hendak mewawancarai terkait pemeriksaan yang dijalaninya seharian penuh di ruang penyidi Kejati Sultra. Hingga berita ini turunkan, belum ada keterangan dari pihak Kejati Sultra soal hasil pemeriksaan Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini, usai ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 senilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan.
Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor. Namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan