Hukum

Tak Hadirkan Artis Celine Evangelista, PN Kendari Minta Keseriusan Jaksa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pada sidang perkara perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dua pekan lalu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar. Permintaan ini dilakukan usai kedua nama ini disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Dimana, keduanya disinyalir ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang. Uang ratusan juta itu, diberikan oleh terdakwa Amelia Sabara.

Kemudian pada sidang berikutnya kembali digelar pada, Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celina Evangelista, termasuk Kompol Rosana Albertina Labobar yang diminta dihadirkan majelis hakim.

Adapun alasan JPU tidak mampu menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar, akibat terkendala pada alamat rumah atau tempat tinggal keduanya yang tidak diketahui oleh JPU. Sehingga, nama-nama itu tak dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan seyogyanya jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi lain yang diminta majelis hakim, guna kepentingan perkembangan pemeriksaan sidang di pengadilan.

Dimana terdakwa Amelia Sabara telah menjelaskan bahwa ada pihak-pihak lain yang terlibat dan berperan dalam tidak pidan perintangan penyidikan yang dilakukan penyidik kejati Sultra.

“Hal tersebut menurut majelis sangat penting untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan,” tuturnya kepada awak media ini saat dihubungi lewat pesan whatsapp, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga : Hakim PN Kendari Minta Jaksa Hadirkan Artis Celine Evangelista di Sidang Perintangan Penyidikan

Mengenai ketidakhadiran sejumlah saksi yang terpanggil, Ahmad Yani menyebut, hal ini tergantung keseriusan JPU. Sebab, jika ingin membuat perkara perintangan penyidikan menjadi terang, maka JPU harus menghadirkan para saksi yang diminta majelis hakim.

Ia juga menilai, mestinya JPU Kejati Sultra menggunakan segala kewenangannya untuk mencari tahu alamat rumah, agar kedua saksi dapat dihadirkan.

“Kembali pada keseriusan dari JPU,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button