Metro Kendari

Sikapi soal Kelangkaan Gas 3 Kg di Kendari, Pertamina Ingatkan Agen Tak Jual di Atas HET

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sikapi kelangkaan tabung gas subsidi atau LPG 3 Kg di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, dalam keterangan persnya meminta masyarakat agar tidak berlebihan menyikapi kelangkaan tabung gas 3 Kg.

Dia menegaskan Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan terdekat. Dia menyebut, di Sultra terdapat dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Kendari.

Di mana, ada tujuh agen Public Service Obligation (PSO) dengan total pangkalan sebanyak 806 pangkalan resmi LPG 3 Kg serta terdapat empat agen NPSO yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

“Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini. Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 Kg tersedia di pangkalan terdekat,” ungkapnya, Senin (24/10/2023).

Tak hanya itu, menyikapi terkait harga tabung gas 3 Kg yang melejit naik dari ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan atau agen, ia menambahkan pihaknya akan memberikan sanski pada agen bila terbukti menjual tabung gas 3 Kg diatas HET.

Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai HET.

Sebagaimana diketahui, bahwa LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

“Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 Kg di luar HET,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan, Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Pergub Sultra Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.

Soal pembatasan penyaluran juga diatur di dalam Surat Dirjen Migas Nomor B-7140/MG.05/DMO/2022 pertanggal 17 Agustus 2022 tentang Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG 3 Kg.

Prinsipnya, Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 Kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, dimana LPG 3 Kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.

“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 Kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button