Hukum

Hakim PN Kendari Minta Jaksa Hadirkan Artis Celine Evangelista di Sidang Perintangan Penyidikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra agar menghadirkan sejumlah saksi di sidang perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), berikutnya. Adapun Ketua Majelis Hakim PN Kendari meminta Jaksa menghadirkan sejumlah pihak yakni artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocah dan Mugin. Ketiganya diminta hadir di persidangan pekan depan, guna memberikan keterangan terkait kasus perintangan penyidikan tersebut.

Permintaan Hakim Ketua PN Kendari tersebut, setelah dalam persidangan lanjutan yang digelar tadi sore, Rabu (18/10/2023), terdakwa Amel Sabara (AS) mengungkap bahwa uang yang diterima dari istri Andi Andriansyah (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang senilai Rp4 miliar itu, turut mengalir ke tiga nama di atas.

Ketiganya menerima uang dari terdakwa Amel Sabara masing-masing Rp500 juta. Alasan Amel Sabara memberikan uang tersebut, karena ketiga nama itu dianggap memiliki peran.

Terkhusus kepada Celine Evangelista, sebab sepengetaguan Amel, ia mengenal dan memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Untuk membuat terang perkara ini, saya minta terhadap ketiganya, Celine Evengelista, Kompol Ocha dan Mugin untuk dihadirkan di sidang berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari itu.

Sebagai informasi, persidangan yang baru dilaksanakan sore tadi, merupakan sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.

Upaya perintangan ini, terbongkar usai istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button