PKPI Tidak Daftarkan Bacalegnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendaftaran atau pengajuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 mendatang sudah berakhir, sejak pukul 24: 00 Wita kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyatakan 15 partai politik (Parpol) sudah menyerahkan dokumen pendaftaran untuk Bacalegnya.
“Parpol yang sudah menyerahkan berkas Bacalegnya hingga di tutupnya pendaftaran ialah partai PKS, Gerindra, Perindo, NasDem, PAN, Golkar, Berkarya, Demokrat, Garuda, PDI-P, PKB, PBB, PPP, PSI dan Hanura,” ungkap Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (18/7/2018).
“Ke 15 Partai Politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya,” lanjutnya.
Selain itu, sejak resmi dibuka masa pendaftaran/pengajuan dokumen syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada tanggal 4 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita sampai berakhirnya masa pendaftaran pengajuan tanggal 17 Juli 2018 Pukul 24.00 Wita, terdapat satu partai politik yang tidak melakukan pendaftaran/pengajuan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon yaitu Partai PKPI.
“Bagi Partai yang tidak melakukan pendaftaran Bacalegnya di nyatakan tidak memenuhi syarat,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi parpol yang telah diterima pendaftarannya selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
Reporter: Sunarto
Editor: Arlink