Kantor Imigrasi Wakatobi Gelar Sosialisasi di Pulau Kaledupa Cegah TPPO
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait upaya preventif dan protektif dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Wakatobi, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan sosialisasi peraturan keimigrasian dalam hal pencegahan TPPO di Pulau Kaledupa, Selasa (5/9/2023).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Wakatobi, Andika Triyuana, mengungkapkan, kegiatan ini sebagai wujud upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan berbagai macam modus.
“Melalui kegiatan ini saya harap menjadi langkah preventif bagi kita semua, bapak/ibu peserta kegiatan kiranya dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat lain agar lebih peduli dan teliti utamanya dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri dan berbagai modus kejahatan lainnya,” ujar Andika yang juga ketua panitia kegiatan.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Pasha Arkhan. Dalam materinya, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri, perlu selektif dan melaporkannya kepada pihak terkait apabila terdapat indikasi tindakan ilegal.
“Bapak/Ibu peserta kegiatan kiranya saya mengimbau disela materi ini, dengan berbagai macam modus yang ada, janganlah kita mudah percaya terhadap iming-iming tinggi bekerja di luar negeri, teliti dan selektif dalam menerima tawaran, serta laporkan segala hal mencurigakan pada pihak terkait,” ujar Pasha.
Dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang dapat berdampak pada tindakan dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui berbagai modus untuk bekerja di luar negeri khususnya bagi masyarakat di wilayah Wakatobi.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Kaledupa, Kapolsek Kaledupa dan Kaledupa Selatan, Danramil 1413/07 Kaledupa, Kepala Seksi Taman Nasional Wilayah II Kaledupa, Syahbandar Kaledupa, serta para Kepala Desa dan Lurah se- Pulau Kaledupa. (kjs)