Metro Kendari

Gaji PNS di Lingkup Pemprov Sultra Bakal Naik 8 Persen pada 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal naik sebesar 8 persen pada 2024.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Dalam pengumuman tersebut pengusulan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat maupun di daerah sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, kenaikan gaji ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Presiden.

Kata dia kenaikan gaji ini akan diterima sekitar 12.677 ASN lingkup Pemprov Sultra pada tahun depan.

“Nantinya jika kita sudah dapat kebijakan dari Presiden (regulasinya kenaikan gaji), maka kita akan mengalokasikannya pada tahun depan di anggaran 2024,” katanya, Kamis (17/8/2023).

Lebih lanjut kataya, dari besaran kenaikan yakni 8 persen maka yang akan diterima tiap pegawai negeri tentu akan berbeda sesuai dengan gaji pokok masing-masing.

Sebagai informasi, kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan ini untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif yang harapannya kinerja dapat meningkat dan untuk akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button