HeadlineHukum

Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi PT Midi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (14/8/2023).

Ade Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir setelah mencuatnya fakta di persidangan kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

“Penyidik telah menetapkan tersangka mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir periode 2017-2022,” tuturnya.

Menurutnya, Sulkarnain Kadir dalam kasus ini perannya sangat krusial. Dimana, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta pembiayaan kegiatan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari senilai Rp700 juta.

Timbal balik dari permintaan bantuan dana program Kampung Warna-Warni, akan diberikan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari. Padahal program tersebut telah dibiayai melalui pergeseran APBD 2021.

Disamping itu, Sulkarnain Kadir juga telah meminta bagian saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart sebanyak enam titik di Kota Kendari lewat CV Garuda Cipta Perkasa.

“Kami sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir pada 18 Agustus 2023 mendatang,” tukasnya. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button