Hukum

Sidang Kasus Suap Alfamidi, Saksi: CSR Tidak Masuk ke KAS Daerah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, Rabu (9/8/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nursina menghadirkan sembilan saksi, di antaranya saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan empat saksi lainnya dari PT Midi.

Salah satu saksi, Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang membeberkan sejumlah fakta di dalam persidangan yang turut hadir terdakwa Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala didampingi tim kuasa hukum.

Cornelius Padang menyebut pihaknya tidak tahu menahu adanya dana bantuan PT Midi berupa CSR untuk peruntukkan pembangunan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari senilai Rp700 juta.

“CSR (PT Midi/Alfamidi) tidak masuk ke kas daerah. Kalaupun ada CSR misal berbentuk uang masuknya ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” kata dia yang saat itu menjabat Sekertaris Bappeda Kota Kendari.

Dia juga menuturkan, terkait Rancana Anggaran Belanja (RAB) yang dibuat Beppeda Kota Kendari dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plh) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kandari, Ridwansyah Taridala (terdakwa) memang untuk kepentingan pembangunan Kampung Warna-Warni.

Namun, ia tidak tahu jika RAB tersebut digunakan pihak lain untuk meminta bantuan CSR dalam rangka pembangunan Kampung Warna-Warni, dan dikatakannya RAB sebenarnya tidak boleh keluar dari internal Pemkot Kendari.

“Sepengetahuan saya RAB itu bukan untuk CSR dan kalau memang ada permintaan CSR itu harus melalui pengajuan lewat proposal yang didalamnya tujuan pengajuannya jelas, ditujukkan ke siapa, dicantumkan rekening daerah bukan rekening pribadi dan itu tanggung jawab kepala daerah (Wali Kota),” bebernya.

Terkait penganggaran Kampung Warna-Warni, lanjut dia awalnya ketika pihak Kodim Kendari mengajukan program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke Dinas Pariwisata Kota Kendari sekitar awal 2021.

Namun saat pengajuan program TMMD tersebut, Pemkot Kendari sendiri telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2021.
Sehingga laksanakanlah pergeseran anggaran mendahului pembahasan APBD 2021.

Kebetulan lanjut dia, nyantolnya di Dinas Pariwisata Kota Kendari, yang memang saat itu ada satu kegiatan yang terpending karena faktor pandemi Covid-19. Olehnya itu dana yang tersedia dilarikan ke program TMMD kurang lebih Rp300 juta.

“Pergeseran anggaran waktu itu kalau tidak salah diantara bulan April, Mei dan Juni 2021 dan memang dianjurkan oleh UU. Jadi anggaran pengecetan rumah di Kampung Warna-Warni dibiayai APBD dan bukan dari CSR,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button