Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Sultra Sempat Diskorsing
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub Sultra ditingkat KPU provinsi yang digelar pada Sabtu pagi (7/6/2018), Belum dihadiri saksi dari dua paslon Cagub-Cawagub Sultra.
Saksi paslon tersebut, yakni dari paslon Cagub Sultra nomor urut dua Asrun-Hugua dan paslon nomor urut tiga Rusda-Sjafei, tak tampak hadir di arena rekapitulasi suara oleh KPU Sultra. Sehingga Bawaslu Sultra meminta agar rapat pleno diskorsing selama 30 menit sebelum acara dimulai.
“Karena saksi dari kedua paslon belum hadir, sambil menunggu kehadiran mereka, saya minta kepada KPU untuk meskors rapat pleno rekapitulasi suara,” ujar Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu.
Meskipun saksi dari kedua paslon tidak hadir, kata Hamiruddin, rekapitulasi penghitungan suara tetap bisa dilanjutkan. Hamiruddin Udu juga mempertanyakan apakah saksi ini telah diberikan surat undangan untuk menghadiri pleno rekapitulasi.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sultra tingkat Provinsi. Foto: Fadli Aksar/Detiksultra.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir, mengamini permintaan tersebut, sehingga rapat pleno ini diskorsing selama 30 menit. “Kami sudah menyurati langsung para saksi paslon, bahkan melakukan komunikasi lewat Whatsapp, hingga dihubungi via telepon,” terangnya.
Usai mencabut skorsing, kedua saksi paslon pun tak kunjung hadir. Hanya saksi dari Paslon nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas. Pleno rekapitulasi pun tetap dilanjutkan. Saat pembukaan kotak suara dari KPU Bombana, kedua saksi juga belum tampak.
Saat dikonfirmasi via seluler, LO paslon Asrun-Hugua, Rudi Supriono mengatakan, saksi akan hadir, namun terlambat datang dari waktu yang ditentukan.
Untuk diketahui, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sultra tingkat provinsi digelar selama tiga hari, mulai tanggal 7 sampai 9 Juli 2018.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink