Diperiksa KPK di Polda Sultra, Bupati Muna Sebut Dana PEN Demi Kepentingan Masyarakat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhamad Rusman Emba, tersangka kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Rusman Emba diperiksa penyidik KPK di Mako Polda Sultra. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga saat ini, Senin (17/7/2023).
Di sela pemeriksaan, Rusman Emba memberikan tanggapannya lewat video berdurasi 6 menit 24 detik dan tersebar di sejumlah sosial media.
Dalam rekaman video itu, Rusman Emba mengatakan, bahwa ia menghargai dan menghormati proses penyelidikan komisi anti rasuah yang sementara berjalan. Rusman Emba meyakini, KPK bakal bertindak jujur dalam mengambil keputusan.
“Saya profesional dalam persoalan suap ini. Jadi saya dituduhkan dalam perkara suap-menyuap,” katanya.
Ia juga menyangkal bahwa ia dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto (tersangka) tidak pernah bertemu dalam proses pengajuan dana PEN ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya tidak pernah ketemu saudara Gomberto dan Hardian dalam proses ini. Kalau ada pertimbangan lain saya jadi tersangka buktikan di pengadilan,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini kembali menerangkan dana PEN Rp233 miliar yang dipinjamkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) murni diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
Dana segar dari PT SMI itu, menurutnya dialokasikan dalam pembenahan infrastruktur, diantaranya perbaikan jalan-jalan di Kabupaten Muna. Alhasil saat ini masyarakat sudah merasakan dampaknya.
“Kemudian saya juga membangun sarana industri yang sudah beratus-ratus tahun tidak pernah terbangun, termasuk pabrik jagung yang saya yakini itu akan menciptakan lapangan kerja,” jelasnya.
Rusman Emba meminta kepada masyarakat Kabupaten Muna yang telah merasakan dan menikmati pembangunan yang ditorehkannya, agar tidak mencurigai dan menjustifiksi lebih jauh mengenai proses hukum yang tengah dijalaninya.
“Jangan saya diasumsikan saya ini melakukan kesalahan negatif, ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Muna,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Muna, Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto pada 12 Juli 2023 lalu. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat suap dalam pengurusan dana PEN Muna 2021-2022. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan