HukumMuna

Kasus Suap Dana PEN, KPK Cari Bukti Tambahan di RSUD Raha, Dua Dus Dokumen Disita

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – KPK telah menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Muna tahun 2021.

Lembaga antirasuah itu terus mencari bukti tambahan yang menjerat Bupati Muna dua periode itu dengan memeriksa semua instansi pemerintah daerah yang melaksanakan proyek dana pinjaman pada PT SMI sebesar Rp210 miliar. Salah satu targetnya yakni RSUD LM Baharuddin atau RSUD Raha.

Direktur Rumah Sakit Raha dr. Marlin pada awak media mengungkapkan kedatangan tim penyidik KPK dalam rangka pengembangan penyaluran dana PEN Muna.

Ia mengaku ada beberapa dokumen yang dibawa oleh tim penyidik dimasukkan dalam dua kotak dus air mineral.

“Ada dokumen kontrak pekerjaan dan teman-temannya termasuk sampai pembayaran,” ungkapnya, Kamis (13/7/23).

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.

Semua pihak yang dianggap mengetahui pengurusan dana PEN Muna itu dipastikan akan dipanggil oleh penyidik KPK.

“Semua pihak yang diduga mengetahui dugaan peristiwa pidana korupsi yang sedang kami lakukan penyidikannya ini kami pastikan akan dipanggil,” katanya.

Selain RSUD LM Baharudin, KPK juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen berkaitan proyek dana PEN di kantor dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) dan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) pada Kamis (13/7/23). (bds)

 

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button