KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra dijatuhi sanksi pemecatan.Penjatuhan sanksi pemecatan terhadap Bripka DM setelah terbukti bersalah atas pelanggaran berat yang dilakukan atas kasus perselingkuhannya dengan wanita idaman lain yang sudah berstatus menikah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemberhentian sebagai anggota Polri dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan tersebut dilakukan melalui sidang kode etik dan kedisplinan di Bidang Propam Polda Sultra yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Iya, sidangnya sudah berlangsung beberapa hari lalu dan putusan hakim memberikan sanksi berat yakni pemecatan atau PTDH,” ungkapnya saat dihubungi awak media ini lewat sambungan telepon whatsapp, Kamis (6/8/2023).
Walaupun sudah diberikan sanksi pemecatan, pihaknya belum melaksanakan upacara PTDH dengan alasannya Bripka DM masih diberikan upaya banding atas putusan hakim. Banding ini sebagai bentuk pemberian kesempatan dengan waktu yang telah ditentukan terhadap Bripka DM untuk membela diri atas dasar bukti dan fakta yang dimilikinya.
Baca Juga :Â Seorang Suami di Kendari Gerebek Istri Tengah Ngamar di Hotel bersama Oknum Polisi
Ketika waktu upaya banding yang sudah ditetapkan dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya banding dan menyatakan siap menerima PTDH, maka baru akan dilaksanakan upacara PTDH.
“Ada upaya banding, tergantung apa tersangka mau banding atau tidak. Kalau misal dia menerima ya kita langsung atur penjatuhan hukumannya (upacara PTDH),” jelasnya.
Ia berharap, ketika Bripka DM mengajukan upaya banding, sekiranya hakim sidang dapat memberikan keringanan. Mengingat selain sebagai anggota Polri, Bripka DM ini juga dikenal sebagai eks atlet tinju.
Saat ia masih aktif mengikuti kejuaraan, Bripka DM ini diketahui banyak memberikan sederet pretasi saat mewakili Sultra di ajang Pra PON maupun PON. Teranyar, Bripka DM meraih medali perunggu di kejuaraan tinju Kapolri Cup 2017 mewakili Polda Sultra.
Baca Juga :Â Anggota Provos Polda Sultra Jalani Pastus Usai Kedapatan Ngamar dengan Istri Orang
“Mudah-mudahan ada ya, saya kan bukan pimpinannya dan hakim sidang. Tapi menurut saya itu jadi pertimbangan penting bagi saya, tetapi lagi-lagi keputusan ada di hakim sidang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka DM menjalani pemeriksaan kode etik dan penjantuhan sanksi sementara, setelah dirinya digrebek suami selingkuhannya.
Keduanya, pasangan bukan suami istri itu digrebek suami perempuan tersebut dalam kondisi tidak menggunakan busana.
Keduanya digrebek sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat 5 Mei 2023 di salah satu hotel yang berada di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan