Ketua Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana PT KKP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar (AAA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (19/5/2023).
Fitrayadi menjelaskan, setelah dilakukan proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan atau laporan Komisaris PT KKP, penyidik lantas melakukan gelar perkara pada 8 Mei 2023 lalu.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini dinaikkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA dengan dugaan penggelapan jabatan (dana) di PT KKP,” ungkap dia.
Fitrayadi mengatakan, setelah menetapkan status tersangka maka selanjutnya pihak dia akan kembali memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pasca perubahan status dari terlapor jadi tersangka.
Dia mengaku, pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama pada 13 Mei 2023 kepada tersangka. Namun tersangka melalui rekannya mengonfirmasi jika yang bersangkutan ada agenda partai di luar kota.
Pemanggilan kedua kembali dilayangkan per hari ini. Pihaknya sementara menunggu konfirmasi apakah yang bersangkutan bisa menghadiri agenda pemeriksaan atau tidak.
“Jadi pemeriksaan kita jadwalkan di hari yang lain, paling lambat Selasa pekan depan,” jelasnya.
Fitrayadi menambahkan, apabila di panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir juga maka kepolisian bakal melakukan penjemputan paksa.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 374 KUHP terkait Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan