Hukum

Belum Ada Tersangka Baru, Pemeriksaan Mantan Wali Kota Kendari Dinggap Cukup

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, selesai diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/4/2023). Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus suap alfamidi dianggap cukup oleh penyidik.

“Pemeriksaannya sudah selesai dan informasi dari penyidik tidak ada lagi pemeriksaan terhadap SK (Sulkarnain Kadir-red),” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka baru, Dody melanjutkan bahwa dirinya belum dapat memastikan, sebab kewenangan  penetapan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan penyidik.

“Belum ada informasi soal itu dan itu kewenangannya penyidik. Untuk sementara hanya itu dulu yang saya dapat informasinya,” tuturnya.

Sepanjang penyidikan, kasus suap Alfamidi telah menyeret dua tersangka. Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang.

“Dalam waktu dekat ini belum ada lagi jadwal pemeriksaan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana. Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi. Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka. Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button